Bintara.id - Majelis Hakim sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Richard Eliezer alias Bharada E dipimpin oleh tiga Komisaris Besar (Kombes) Polisi. Ketua majelis hakim adalah Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Pol Sakeus Ginting.
"Anggota Komisi, Kombes Pol Imam Thobroni (Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri), Kombes Pol Hengky Widjaja (Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri)," kata Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Rabu (22/2/2023). Dilansir dari idntimes.com:
Berdasarkan video yang didapat, Bharada E terlihat sedang menjalani sidang etik atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Berikut Cara Menghilangkan Bau Ketiak yang Mengganggu!
Mengenakan seragam dinas lengkap, Bharada E kini kembali duduk di bangku pesakitan untuk menentukan nasibnya di Polri. Nasib Bharada E setelah divonis satu tahun enam bulan, juga akan diumumkan hari ini (22/2/2023), setelah sidang etik, yang dimulai sejak pukul 10.00 WIB.
"Kami akan sampaikan ya hasilnya nanti dan InsyaAllah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampe malam tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan," ujar Ramadhan di Gedung TNCC, Mabes Polri.
Ramadhan menjelaskan, sidang etik Bharda E akan memeriksa delapan orang saksi. Selain itu, Sidang akan diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Baca Juga: Pakai Kartu Akses Polri, Pelaku Pelecehan Seksual di Transjakarta Ditangkap
"Sidang ini juga dihadiri oleh anggota Kompolnas, Benny Mamoto dan ibu Poengky,"
Artikel Terkait
Inilah Resep Nasi Liwet Asli Dari Sunda!
Berikut Ini Penyebab Gigi Geraham Bungsu Sakit!
Inilah Rekomendasi Shio yang Suka Iri Dengan Orang Lain!
Bagaimana Perawatan Rumahan untuk Mengatasi Gigi Geraham Bungsu Sakit?
Pakai Kartu Akses Polri, Pelaku Pelecehan Seksual di Transjakarta Ditangkap
Baru Diumumkan Masuk ke Indonesia, Inilah Gejala Covid-19 Varian Orthrus yang Harus Diwaspadai!