Jaksa Senior Buka Suara Terhadap Tuntutan Terdakwa Putri Candrawathi

- Jumat, 27 Januari 2023 | 05:11 WIB
Djasman Mangandar Pandajaitan buka suara terhadap tuntutan Putri Candrawati (Tangkapan layar Youtube KompasTv)
Djasman Mangandar Pandajaitan buka suara terhadap tuntutan Putri Candrawati (Tangkapan layar Youtube KompasTv)

Bintara.id, Jakarta-Jaksa senior membuka suara terkait tuntutan jaksa terhadap terdakwa Putri Candrawathi

Awalnya, Djasman Mangandar Pandajaitan yang pernah bertugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Tahun 2014-2016 menilai tuntutan terhadap kelima terdakwa tidak sinkron.

Terutama, Djasman Mangandar Pandajaitan melihat tuntutan jaksa terhadap tiga terdakwa yakni Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup, Bharada Eliezer dituntut 12 tahun penjara dan Putri Candrawathi dituntut 8 tahun penjara.

Baca Juga: JPU Tuntut Terdakwa Ferdy Sambo Hukuman Penjara Seumur Hidup

"Ada hal yang tidak sinkron", ujar Djasman Mangandar dikutip dari KompasTv.

Menurut Djasman Mangandar Pandajaitan seharusnya Putri Candrawathi menjadi pelaku utama karena sebagai pembujuk sebagaimana dalam pasal 55 ayat 1 dan 2.

"Seharusnya PC (Putri Candrawathi) ini dia ini juga pelaku utama yang disebut dalam pasal 55 ayat 1 ke 2, pembujuk", beber Djasman Mangandar.

Baca Juga: Ferdy Sambo : Harus Dikasih Mati Anak Itu

Lebih lanjut, Djasman Mangandar Pandajaitan menerangkan bahwa terjadinya pembunuhan Brigadir Yosua karena pemberitahuan Putri Candrawathi ke suaminya, Ferdy Sambo.

Pemberitahuan Putri Candrawathi bahwa dirinya diperkosa oleh Brigadir Yosua di Magelang menyulut emosi Ferdy Sambo.

Karena itu, bagi Djasman Mangandar Pandajaitan, istri Ferdy Sambo harusnya menjadi salah satu pelaku utama peristiwa pembunuhan Brigadir Yosua.

Baca Juga: Empat Pengakuan Kontroversial Ferdy Sambo yang Membuat Hakim Heran, Bantah Menyuruh Richard Menembak Yosua

Sebagai mantan jaksa yang malang melintang dalam dunia penuntutan, Djasman Mangandar Pandajaitan menilai tuntutan jaksa terhadap masih kurang dalam menggali data-data terkait peran Putri Candrawathi.

Karenanya, menurut Djasman Mangandar Pandajaitan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kurang optimal mengungkap peran pembujukan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua.

"Terlalu kecil dan kurang optimal (tuntutan) mengungkap mengenai pembujukannya itu tadi" ujar Djasman Mangandar pada, Kamis, 26 Januari 2023.

Halaman:

Editor: Kornelis Kedaman

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Putus Cinta, Pria Ini Nekat Bom Rumah Mantan Pacarnya

Sabtu, 14 Januari 2023 | 00:42 WIB

Terpopuler

X